"Kita akan menghadang kedatangan juru sita jika eksekusi terjadi pada Senin 28 Mei 2012 pukul 08.00 WIB," ujar Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (24/5/2012).
Avendi bersama 150-an karyawan siang ini mendatangi PN Jakbar. Kemacetan lalu lintas tak terhindarkan karena jalan 2 jalur menyempit menjadi 1 jalur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka belum bisa memutuskan hari ini. Tapi kita tetap siap-siap di kampus," kata Advendi.
Advendi mengungkapkan, kasus eksekusi Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti bukan hanya menyangkut 9 pimpinan Universitas Trisakti yang digugat. Namun eksekusi itu bisa berbuntut akan ditutupnya Universitas Trisakti.
"Ada juga surat dari Komnas HAM yang menyatakan itu berpotensi melanggar HAM," tutur Advendi.
Advendi juga meminta eksekusi ditunda sampai ada putusan yang inkrah dari PN Jaktim dan PN Jaksel yang menggugat Yayasan Trisakti. Putusan dari PN Jaktim menyatakan Yayasan Trisakti tidak sah dasar hukum pengelolaannya. Sedangkan putusan PN Jaksel menyatakan kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah prosedurnya.
"Kita minta tunda eksekusi sampai putusan PN Jaksel dan PN Jaktim inkrah," tuturnya.
Advendi tetap akan melawan juru sita jika eksekusi dilakukan. "Kita akan melawan karena ini kan penegakan hukum. Yang ada di kampus itu aset negara, yayasan itu tidak ada sharing Rp 1 pun terhadap universitas. Mereka didirikan oleh pemerintah, mereka bukan pendiri Universitas Trisakti," ucap Advendi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 15 Mei menyatakan menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Rektor Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Thobi Mutis. Sengketa ini terkait sengketa kepengurusan di kampus tersebut, apakah dipegang pihak Universitas atau Yayasan.
(nwy/nrl)










































