"Iya, nanti kami cek, nanti itu sampai dimana, karena kan yang namanya audit BPK itu istilahnya temuan-temuan itu bisa terjadi beberapa kemungkinan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012).
Sementara itu senada dengan Darmono, Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman menyatakan laporan-laporan yang disampaikan oleh BPK belum tentu bisa langsung ditindaklanjuti karena harus dianalisa. Setelah dianalisa isi laporan tersebut baru akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya oleh Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kejagung, hingga saat ini masih melakukan penelusuran terhadap laporan itu. hal tersebut penting untuk mengetahui apakah laporan tersebut terindikasi terdapat penyimpangan atau tidak.
"Saya akan melakukan penelusuran informasi tersebut secara riil. Untuk mengetahui apakah laporan tersebut termasuk penyimpangan atau bukan. Saya belum konfirmasi dengan Pidsus yang menanagani masalah tersebut," terang Adi Toegarisman.
Menurut data BPK, awalnya ada 32 temuan unsur pidana dengan kerugian Rp 209,82 miliar, dan US$ 9,15 juta yang dilaporkan kepada Kejagung. Namun baru dua temuan yang masuk pada tahap penuntutan/ peradilan. Sisanya sebanyak 30 temuan belum ditindaklanjuti Kejagung.
BPK sejak periode semester II tahun 2009 hingga semester I tahun 2011 telah menyerahkan 105 temuan dengan kerugian negara diduga mencapai Rp 990,22 miliar kepada tiga lembaga penegak hukum. Selain Kejagung, Kepolisian juga baru menyidik dua temuan, dan KPK baru menyelidiki tiga temuan. Dengan demikian masih ada 98 temuan yang belum ditindaklanjuti penegak hukum.
(riz/mok)










































