"Ya sebagai saksi, kita perlu keterangan dari saksi yang kira-kira dapat mendukung pembuktian prinsip. Saksi yang melihat, mendengar, dan memahami secara substansi khususnya. Ini juga untuk membuktikan sangkaan terhadap yang sudah disangkakan sebelumnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012).
Meskipun sudah diperiksa, Kejagung menyatakan belum menentukan apakah pejabat Kemenkominfo tersebut akan menjadi tersangka atau tidak. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang itu dinilai apakah orang tersebut terindikasi terlibat tindak pidana atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka. Sementara Denny pelapor kasus ini, ditangkap di Plaza Indonesia, Jumat (20/4) dengan barang bukti uang diduga hasil upaya pemerasan.
(riz/mok)