"Yang kita minta bukti, bukan cerita. Kita enggak akan menangani, buktinya belum cukup kuat. Tak ada bukti dokumentasi," kata Prakosa kepada wartawann di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Prakosa meminta pelapor menyerahkan bukti berupa foto ataupun dokumen yang menguatkan sangkaan. "Kita minta dilengkapi jadi bisa jadi dasar penyelidikan untuk dugaan pelanggaran etik," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prakosa, BK memberikan tenggat waktu dua pekan bagi pelapor untuk menyerahkan bukti. Bila dalam batas waktu yang ditentukan bukti tidak kunjung diterima, maka BK akan menutup kasus ini.
"Kita kasih waktu dua minggu, kalau enggak kita banyak pekerjaan lain. Banyak pengaduan lain yang harus kta kerjakan," tegasnya
(fdn/lh)