Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan, pertimbangan pertama, grasi itu merupakan sistem hukum yang sah di Indonesia. Selain itu, Sudi meminta saran dari Mahkamah Agung (MA) dan menteri yang terkait usulan ini.
"Tentu pertimbangan itu mengarah pada untuk dipenuhinya grasi," ujar Sudi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain beberapa pertimbangan faktor utama yang menjadi penyebab pengurangan hukuman Corby, adalah jenis narkoba yang dibawa Corby ke Indonesia. Sudi menilai Corby membawa ganja, bukan jenis narkoba lain seperti heroin dan ekstasi.
"Corby ini bukan berkaitan dengan heroin atau yang lainnya yang memang berat tetapi dia betul ganja. Ganja pun tidak sampai pada puluhan kilo atau ratusan kilo seperti yang biasa ditangkap polisi jumlahnya ton-tonan. Jadi beberapa kilo ganja diganjar puluhan tahun, sementara di negara tetentu tidak terjadi kriminalisasi terhadap ganja," terangnya.
(fiq/nwk)