"Kalau dikatakan terhambat bisa saja terhambat. Persoalannya seberapa lama respon MA untuk menjawab PK. Kalau PK lama akankah Junaidi jadi definitif atau hanya Plt?" tutur Jubir Kemendagri Raydonizar Moenoek, ketika ditemui di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Selasa (22/5/2012).
Pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan, persoalan terbesar dari dikatung-katungkannya status Junaidi adalah, sang Plt Gubernur memiliki keterbatasan dalam menjalankan pemerintahan. Dampaknya akan terasa ketika pemerintahan kesulitan mengambil keputusan strategis dalam waktu cepat yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seeperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin. Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.
"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (15/5/2012).
Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk mentaati putusan sela tersebut.
"Agusrin M Najamudin sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK)," ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari ini praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
(fjr/lh)