Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis Spesialis Nasabah Bank

Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis Spesialis Nasabah Bank

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 22 Mei 2012 06:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis Spesialis Nasabah Bank
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap lima tersangka perampok spesialis nasabah bank. Kelompok perampok ini dikenal cukup sadis karena tidak segan untuk membunuh korbannya.

"Komplotan perampok ini dikenal sadis saat melancarkan aksinya. Pelaku tak segan-segan untuk membunuh korbannya. Salah satu korbannya adalah Redy Sunaryo, 20 tahun, warga Cakung yang dibacok saat mengendarai sepeda motor pada 8 Januari 2012 lalu. Setelah korban terkapar, kemudian mereka mengambil sepeda motor Suzuki Satria milik korban," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol M. Iqbal, melalui siaran pers Divisi Humas Polri, Selasa (22/5/2012).

Kelima tersangka tersebut berinisial IS (34), IW (36), TJ (33), MF (45), dan SR (45). Mereka biasanya mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah IS (34 tahun), IW (36 tahun), TJ (33 tahun), MF (45 tahun) dan SR (45 tahun). Sasarannya adalah orang-orang yang baru ambil uang di bank. Setelah melumpuhkan korban, bukan cuma uangnya saja yang diambil tapi motornya juga dirampas," ujar Iqbal.

Melalui keterangan sejumlah saksi mata, polisi mulai mengejar para tersangka sejak tanggal 16 Mei 2012. IS pertama kali ditangkap dan berkembang ke empat komplotannya yang terlibat.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi mata, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda pada 16 Mei 2012 oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Utara. Pertama kali polisi menangkap IS di rumahnya. Dari hasil pengembangan, akhirnya empat orang lainnya berhasil ditangkap. Namun kita juga masih mengejar tersangka lain yang terlibat," terang Iqbal.

Polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan satu unit sepeda motor KTM warna merah yang digunakan untuk beroperasi. Atas perbuatannya, mereka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara.

(vid/van)


Berita Terkait