Merasa tiket tersebut mencekik leher, 3 orang warga Jakarta menggugat pengelola Pantai Ancol dan meminta tarif tersebut dihapuskan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami meminta majelis hakim membuka akses atas Pantai Ancol secara gratis," kata kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir, saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/5/2012). Fahmi menjadi kuasa hukum atas 3 warga Jakarta yaitu Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masuk anjungannya seperti masuk ke Dufan, Sea World dan sebagainya silakan saja dipungut biaya. Tapi masa berenang di pantai, masyarakat harus bayar. Mau menikmati pantai saja kok harus bayar," papar Fahmi.
Merasa haknya hilang, mereka menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum. Gugatan dilayangkan pada 2 Mei 2012 ke PN Jakpus. Hingga kini penggugat masih menunggu undangan persidangan.
"Kami juga menuntut pengelola mengembalikan uang ketiga warga yang menggugat sebesar Rp 45 ribu," ucap Fahmi.
Atas gugatan tersebut, pihak PT Jaya Ancol mengaku telah menerima dan membaca gugatan tersebut. Pihak Ancol menyerahkan semuanya sesuai proses hukum. "Iya, kami sudah mendapat gugatan tersebut. Kami serahkan semuanya ke proses hukum," ucap Manager Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Metty Yan, saat dihubungi detikcom.
(asp/vit)