"Pelaku kita bekuk dari informasi sejumlah saksi di TKP dan hasil Olah TKP oleh Tim Identivikasi. Setelah kita lakukan pengembangan, akhirnya dalam waktu tiga hari pelaku berhasil kita bekuk di rumah kakak iparnya," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Galih Indra Giri kepada detikcom, Jumat (18/5/2012).
Pelaku yang diketahui bernama Laisal Hendri (30) warga Desa Cot Girek kandang, Kecamtan Muara Dua, Lhokseumawe itu ditangkap oleh tim Reserse Polres Lhokseumawe sekitar Kamis (17/5/2012) malam sekitar pukul 23.00 wib di rumah kakak iparnya di Jalan Koperasi Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Galih, motif pelemparan bom molotov itu bukanlah motif politik Aceh, melainkan karena pelaku tidak menerima pemberhentian kerjanya sebagai Satpam SPBE oleh pimpinan perusahaan SPBE. Sehingga pelaku melakukan perbuatan itu sebagai bentuk peringatan kepada pihak manajemen.
Galih menambahkan, pimpinan perusahaan terpaksa memecat palaku, karena pelaku saat bertugas menjadi satpam sebelumnya telah mencuri sejumlah tabung Gas di SPBE setempat. Sementara itu, menurut pengakuan pelaku. Aksinya itu dilakukan tanpa ada tekanan dari orang lain terhadap unsur politik melainkan murni dilakukannya sendiri.
"Perbuatan itu saya lakukan sendiri tanpa adanya kaitan unsur politik di Aceh, melainkan karena saya tidak terima di pecat oleh pimpinan dimana pada saat itu saya harus kehilangan mata pencarian saat istri mau melahirkan anak kedua," ungkap Laisal.
Menurut Laisal, bom molotov itu di rakit di simpang jalan Lenpipa Kecamtan Muara Dua dengan dua buah botol kecap yang berisikan bensin dan minyak tanah serta sumbu kompor.
"Bom molotov itu sengaja saya lempar ke SPBE sebagai bentuk peringatan pada pimpinan perusahaan. Itupun saya lempar di sekitar kumpulan tabung gas yang sudah kedaluarsa, Kalau saya lempar ke sekitar tabung gas aktif, maka dapat membahayakan orang banyak," sebut Laisal.
Aklibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang undang darurat KUHP 335 dengan ancaman tuntutan 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 19.10 WIB, Senin (14/5/2012) SPBE di Desa Cot Girek, Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal.
(asp/asp)