Apalagi, Rosidi terancam hukuman 10 tahun penjara dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kepada masyarakat yang ingin bersolidaritas kepada perjuangan bapak Rosidi bisa melakukan aksi menanam 1 bibit pohon di daerahnya. Kami menyebutnya 'pohon keadilan'," kata penggiat LBH Semarang, Erwin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Foto dan tulisan itu bisa di kirim ke email kami di lbhsmg@indosat.net.id atau erwin.70tba@gmail.com," papar Erwin.
Selain memberikan aksi nyata, menanam pohon ini juga sebagai bentuk pendidikan bagi masyarakat sekitar hutan. Apabila mengambil kayu maka cukup diganti dengan menanam pohon. Seperti tampak di lereng Gunung Slamet, Banyumas, Jawa Tengah. Aksi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Melung, Banyumas dengan menanam 20 Pohon Akasia.
"Kami menanam 20 Pohon Akasia sebagai ungkapan prihatin atas kasus Rosidi. Masak hanya mengambil sebuah pohon Jati kok dipenjara. Malah katanya ancamannya 10 tahun penjara," kata Kepala Desa Melung, Budi Satriya.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap 22 Februari 2012 hingga hari ini.
Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(asp/rmd)











































