Hal ini terungkap saat DPR menggodok 30 putusan hakim yang banyak cacat karena tidak sesuai KUHAP. Seperti putusan hakim yang tidak mencantumkan perintah penahanan atau membebaskan sesuai pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP.
"Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena tidak mencantumkan norma tersebut, batal demi hukum. Kalau kejaksaan tetap mengeksekusi putusan itu, bisa diancam pasal 333 KUHP yaitu dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang," kata mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika jaksa tetap ngotot melakukan eksekusi meski putusan tersebut telah batal demi hukum, maka jaksa bisa ikut dipenjara juga. Bahkan Jaksa Agung bisa terseret.
"Jaksa Agung juga apabila mengawasi jaksa yang mengawasi putusan itu, bisa diancam dengan pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 26 ayat 2 KUHP tentang penyertaan," ujar mantan Mensesneg ini.
Menurut Yusril, kejadian di atas bisa terjadi karena kealpaan atau kelalaian. Kesalahan ini harus diperbaiki oleh pengadilan yang lebih tinggi. Tetapi jika sudah di tingkat terakhir (Peninjauan Kembali) maka bisa berakibat fatal.
"Yang menjadi masalah serius adalah putusan itu di tingkat PK karena sudah tidak ada upaya hukum lagi," ungkap Yusril.
(asp/nrl)