Menkum HAM Segera Proses Pembebasan Bersyarat untuk Rosa

Menkum HAM Segera Proses Pembebasan Bersyarat untuk Rosa

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2012 07:00 WIB
Jakarta - Permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Kemenkum HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Mindo Rosalina Manulang segera diproses. Menkum Amir Syamsuddin menegaskan, saat ini proses tengah berjalan.

"Permintaan KPK agar Menkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada Rosa karena telah berperan sebagai justice collaborator akan segera ditindaklanjuti," kata Amir, Rabu (16/5/2012).

Menurut Amir, pemberian pembebasan atas Rosa yang divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus Wisma Atlet pada akhir tahun lalu itu menjadi prioritas dalam penanganannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diharapkan, dengan pemberian keringanan hukuman bagi justice collaborator akan mendorong pihak-pihak lainnya memberikan bantuan dalam penanganan kasus korupsi.

"Menjadi prioritas untuk ditangani sekaligus menjadi pesan bagi para calon calon justice collaborator untuk segera menggunakan kesempatan membantu pengungkapan kasus korupsi," jelasnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads