Berkas Perkara Bos Astro Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Bos Astro Dinyatakan Lengkap

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2012 01:36 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara bos Astro All Asia Networks PLC (Astro Group), Ralph Marshall dinyatakan telah lengkap (P-21).

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen m Taufik.

"Selanjutnya penyidik telah menyerahkan tahap II dan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut, jelas Taufik melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (15/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Sutarman mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan Marshall dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan sudah menjadi DPO dan masih dilakukan pencarian," ujar Sutarman.

Sutarman melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polda di Indonesia untuk membantu penangkapa tersangka.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Ekonomi dan Politik 'Indonesian Club' Gigih Guntoro menyarankan agar Mabes Polri menerbitkan red notice terhadap tersangka.

"Penyidik harus lebih aktif mencari tersangka. Dan kalau (Ralph Marshall) sudah ditetapkan DPO, sebaiknya Mabes Polri juga mengeluarkan red notice," kata Gigih.

Pada 18 April 2012 lalu, Mabes Polri menetapkan Marshal dalam DPO berdasarkan surat DPO/05/IV/2012/DIT PIDUM.

Marshal ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, 9 Maret 2012.

Dalam praktiknya, tersangka melakukan pemalsuan dokumen dengan modus seolah-olah PT Direct Vision memiliki utang kepada Astro Group sehingga merugikan PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemegang saham PT Direct Vision sebesar USD 90 juta.

Astro Asia Network PLC adalah unit usaha Astro Group yang bekerja sama dengan PT Ayunda Prima Mitra membentuk dan memiliki saham PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merk Astro.

Pihak Astro Group melalui Ralph Marshall mengklaim atas biaya operasional yang tidak wajar atau penggelapan dan membukukan sejumlah biaya sebagai utang sehingga sebagai pemegang saham PT Ayunda Prima Mitra dirugikan secara materil.

(mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads