"Sukhoi itu sudah mendapat sertifikat dari Rusia, sementara Indonesia sudah memiliki bilateral airworthiness agreement dengan Rusia," kata Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub Bambang S Ervan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2012).
"Jadi apa yang dikeluarkan sertifikat oleh otoritas penerbangan sipil Rusia, diakui juga oleh Indonesia," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang UU itu, saya tidak tahu melanggar UU di sebelah mananya, pasal 38 itu untuk pesawat uji coba, ini bukan uji coba," tegasnya.
"Jadi dia terbang di Indonesia, tidak memerlukan sertifikasi, karena pesawat register asing, sama dengan pesawat asing yang datang ke Indonesia, tidak perlu sertifikasi juga, karena PK-nya asing," terang Bambang.
Sebelumnya Yudi Widiana Adia mengatakan demo terbang pesawat super jet 100 Sukhoi yang mengalami kecelakaan, melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus mendapatkan izin dan sertifikat kelaikan udara dari pemerintah.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini