Diskriminatif! Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui

Diskriminatif! Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 11 Mei 2012 10:35 WIB
Jakarta - Penegakan hukum bagi Rosidi (41), petani hutan di Kendal yang meringkuk di penjara karena mengambil 1 pohon jati, dinilai diskriminatif. Seharusnya aparat bisa menyelesaikan dengan hukum adat setempat dan tidak perlu menerapkan UU Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ini diskriminatif hukum, ada disparitas dalam penegakan hukum. Bagi masyarakat lemah, hukum ditegakkan setegak-tegaknya tapi tidak bagi orang-orang yang kuat," kata ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Suparto Widjojo, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/5/2012).

Menurut doktor di bidang hukum lingkungan ini, penegakan hukum oleh aparat hanya berbasis teks UU semata, bukan konteks permasalahan. Karena ada teks 'pencurian' bagi Rosidin, maka teks tersebut ditegakkan. Padahal di daerah tersebut berlaku konteks hukum adat dan kearifan lokal yang dijunjung masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semua harus diselesaikan secara hukum. Rosidin dan masyarakat setempat telah hidup sebelum ada UU Kehutanan. Sebelum ada Indonesia, rakyat telah menghuni hutan. Oleh karena itu, maka aparat harus menegakkan hukum yang ada dalam masyarakat tersebut. Ada yang namanya kebudayaan lokal, ada yang namanya kearifan lokal," ujar Suparto.

Ke depannya, aparat harus mementingkan penegakan keadilan daripada penegakan hukum. Sebab jika yang ditegakkan adalah hukum maka yang dikedepankan adalah teks hukum sehingga yang terjadi adalah kezaliman.

"Yang perlu dilakukan adalah penegakan keadilan, karena dengan ini maka yang dikedepankan adalah nurani," ucap Suparto.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads