"Semua keputusan mengenai kerja sama dengan pihak ketiga seperti ini, berdasarkan AD/ART, haruslah mendapat persetujuan Ketua Mabinas, yaitu Presiden RI," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (9/5/2012).
Pihak Kemenpora selaku penelaah mengaku, masih melihat keseluruhan aspek dari usulan itu. Termasuk masukan dari berbagai pihak stakeholder gerakan Pramuka yang berpendapat lain dengan usulan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan sikap Kemenpora, pembangunan mal itu masih sebatas usulan. "Kami sedang mempelajari untuk memberi respons kepada Ketua Mabinas," imbuhnya.
(ndr/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini