"Hari ini tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/5/2012).
Seharusnya, Gerhana hari ini diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Angelina Sondakh. Dia diperiksa bersama Paul Nelwan, pengusaha yang juga tak hadir pada pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan memastikan, Gerhana akan dijemput paksa karena dua kali mangkir tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum. "Kita akan panggil paksa," tegasnya.
Untuk diketahui, Dirut di PT Exartech Technology Utama, salah satu perusahaan yang bernaung di konsorsium Grup Permai, itu telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 18 Juli 2011.
Selama kasus Wisma Atlet bergulir, dia sudah bolak-balik diperiksa KPK dan menjadi saksi di persidangan.
Saat bersaksi di persidangan, Gerhana sempat terkesan 'membela' Nazar. Dia mencabut semua keterangannya yang berkaitan dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
Padahal, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, Gerhana sempat menyebut bahwa dia sempat bertemu Nazar di tahun 2010 kantor Grup Permai. Yang lainnya, Gerhana sempat menjelaskan yang dimaksud panggilan 'Babe' itu adalah Nazaruddin. Namun, ia mencabutnya.
Nama Gerhana kembali disebut-sebut setelah melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya terkait kasus pembelian saham Garuda. Akibat pelaporan ini Yulianis sempat disebut-sebut menjadi tersangka, namun kemudian polisi meluruskan Yulianis belum tersangka.
(mad/aan)