"Berarti bagi KPK dalam mengembangkan penyidikan Miranda S Gultom," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/5/2012).
"Penyandang dananya nanti pas penyidikan Miranda masih dikembangkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, KPK saat ini masih mempelajarinya. Dalam waku 7 hari, pihaknya akan mengeluarkan keputusan.
"Pertimbangan hakim tentu akan dipakai KPK untuk mengembangkan cek pelawat," tegasnya.
(mad/aan)