Hakim Terlalu Bermurah Hati pada Nunun

Hakim Terlalu Bermurah Hati pada Nunun

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 14:58 WIB
Jakarta - Majelis Hakim mengganjar Nunun Nurbaetie dengan vonis pidana 2,5 tahun penjara. Seharusnya Nunun dihukum lebih berat atau sama dengan tuntutan jaksa yang 4 tahun penjara. Kaburnya Nunun ke luar negeri pun semestinya dijadikan pertimbangan untuk memperberat vonis.

"Kita kecewa karena vonis hanya separuh dari tuntutan jaksa dan pelarian ke luar negeri tidak menjadi pertimbangan memberatkan terdakwa. Hakim terlalu bermurah hati," jelas peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Rabu (9/5/2012).

Dalam pertimbangan putusan pun, hakim dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Hakim tidak mengungkap asal muasal uang untuk Nunun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu yang penting dalam proses dan vonis hakim. Tidak terungkap darimana asal uang yang dibagikan Nunung kepada anggota DPR. Artinya pihak sponsor belum terungkap," jelasnya.

Atas vonis ini, KPK diminta tidak tinggal diam. Perlawanan harus dilakukan. "Jaksa harus banding," dorong Emerson.

(ndr/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads