"Kita kecewa karena vonis hanya separuh dari tuntutan jaksa dan pelarian ke luar negeri tidak menjadi pertimbangan memberatkan terdakwa. Hakim terlalu bermurah hati," jelas peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Rabu (9/5/2012).
Dalam pertimbangan putusan pun, hakim dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Hakim tidak mengungkap asal muasal uang untuk Nunun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, KPK diminta tidak tinggal diam. Perlawanan harus dilakukan. "Jaksa harus banding," dorong Emerson.
(ndr/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini