Nama Yusril pernah tercatat sebagai Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara. Ketika tak lagi duduk di pemerintahan, Yusril kembali ke profesi lamanya sebagai pengacara. Yusril pun menerima permintaan saat Siti meminta dia menjadi pengacaranya.
"Prinsipnya kita advokat, bekerja seperti dokter. Kalau orang datang kepadanya, kalau dia memang merasa sanggup untuk menahan itu, itu kewajibannya. Tapi tidak boleh mencari orang supaya datang. Pasif sifatnya," ujar Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika seorang advokat paham dan mengerti masalahnya, maka ada kewajiban melakukan pembelaan. Hal itu sama seperti dokter yang tidak boleh membeda-bedakan orang yang menjadi kliennya.
"Kalau advokatnya orang Golkar, terus yang datang orang PDIP, dia nggak mau, dia nggak bisa. Dia harus bekerja secara profesional. Menjaga supaya proses penyidikan itu berlangsung di atas norma hukum yang benar. Dilepaskan dari pengaruh politik," tambah Yusril yang aktif juga di Partai Bulan Bintang ini.
Terkait status kliennya, hari ini Yusril mendapat kejelasan. Siti Fadilah sudah selesai diperiksa dan telah berstatus tersangka. Berkas atas Siti saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tentu sesudah dilakukan penyidikan itu, penuntut umum kan mempelajari berkas itu, kalau sekiranya masih kurang (lengkap) dikembalikan, dan kalau sudah cukup diteruskan ke pengadilan," terang Yusril.
Sampai hari ini, lanjutnya, berkas masih diteliti oleh pihak jaksa. Dan karena itu, tidak ada pemeriksaan lagi karena dianggap sudah cukup. Kecuali jika berkas itu dikembalikan oleh jaksa dan dianggap belum cukup.
"Jadi perlu dilakukan penyidikan lanjutan. Sehingga kemungkinan beliau akan diperiksa lagi dan memeriksa saksi-saksi lagi atau didalami aspek-aspek hukumnya. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban dari jaksa. Jadi masih menunggu," tutur dia.
Sedangkan terkait pasal yang disangkakan kepada Siti, pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, maka terkait dengan korupsi. Sedangkan pasal 56 KUHP merupakan membantu melakukan tindak pidana pada saat tindak pidana itu terjadi.
"Kalau pasal 56 ayat dua itu memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk melakukan tindak pidana. Jadi kalau sedang terjadi itu misalnya orang lagi dobrak rumah orang, maling, terus kita ada di situ terus kita bantuin. Kalau pasal 56 ayat dua itu mesti ada perencanaan," papar Yusril.
Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 merupakan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sedangkan pasal 3 terkait dengan administrasi.
"Sampai sekarang ini kita belum tahu detail dari jaksa setelah mereka mendalami hasil pemeriksaan oleh Mabes Polri ini. Jadi kita tunggu sajalah perkembangannya," imbuh dia.
Menurut informasi yang baru diterima Yusril, berkas Siti telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak sepekan lalu. "Dilimpahkan kepada jaksa, dan jaksa meneliti apakah alat-alat buktinya cukup. Di Mabes Polri saja pasif sekarang, menunggu hasil pemeriksaan atau penyidikan penelitian yang dilakukan di Kejaksaan," ucapnya.
(vit/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini