Rabu, 09/05/2012 13:53 WIB
Berprinsip Seperti Dokter, Yusril Bela Siti Fadilah
Nama Yusril pernah tercatat sebagai Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara. Ketika tak lagi duduk di pemerintahan, Yusril kembali ke profesi lamanya sebagai pengacara. Yusril pun menerima permintaan saat Siti meminta dia menjadi pengacaranya.
"Prinsipnya kita advokat, bekerja seperti dokter. Kalau orang datang kepadanya, kalau dia memang merasa sanggup untuk menahan itu, itu kewajibannya. Tapi tidak boleh mencari orang supaya datang. Pasif sifatnya," ujar Yusril.
Hal itu disampaikan dia usai menanyakan kejelasan status hukum kliennya ke Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Jika seorang advokat paham dan mengerti masalahnya, maka ada kewajiban melakukan pembelaan. Hal itu sama seperti dokter yang tidak boleh membeda-bedakan orang yang menjadi kliennya.
"Kalau advokatnya orang Golkar, terus yang datang orang PDIP, dia nggak mau, dia nggak bisa. Dia harus bekerja secara profesional. Menjaga supaya proses penyidikan itu berlangsung di atas norma hukum yang benar. Dilepaskan dari pengaruh politik," tambah Yusril yang aktif juga di Partai Bulan Bintang ini.
Terkait status kliennya, hari ini Yusril mendapat kejelasan. Siti Fadilah sudah selesai diperiksa dan telah berstatus tersangka. Berkas atas Siti saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tentu sesudah dilakukan penyidikan itu, penuntut umum kan mempelajari berkas itu, kalau sekiranya masih kurang (lengkap) dikembalikan, dan kalau sudah cukup diteruskan ke pengadilan," terang Yusril.
Sampai hari ini, lanjutnya, berkas masih diteliti oleh pihak jaksa. Dan karena itu, tidak ada pemeriksaan lagi karena dianggap sudah cukup. Kecuali jika berkas itu dikembalikan oleh jaksa dan dianggap belum cukup.
"Jadi perlu dilakukan penyidikan lanjutan. Sehingga kemungkinan beliau akan diperiksa lagi dan memeriksa saksi-saksi lagi atau didalami aspek-aspek hukumnya. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban dari jaksa. Jadi masih menunggu," tutur dia.
Sedangkan terkait pasal yang disangkakan kepada Siti, pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, maka terkait dengan korupsi. Sedangkan pasal 56 KUHP merupakan membantu melakukan tindak pidana pada saat tindak pidana itu terjadi.
"Kalau pasal 56 ayat dua itu memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk melakukan tindak pidana. Jadi kalau sedang terjadi itu misalnya orang lagi dobrak rumah orang, maling, terus kita ada di situ terus kita bantuin. Kalau pasal 56 ayat dua itu mesti ada perencanaan," papar Yusril.
Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 merupakan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sedangkan pasal 3 terkait dengan administrasi.
"Sampai sekarang ini kita belum tahu detail dari jaksa setelah mereka mendalami hasil pemeriksaan oleh Mabes Polri ini. Jadi kita tunggu sajalah perkembangannya," imbuh dia.
Menurut informasi yang baru diterima Yusril, berkas Siti telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak sepekan lalu. "Dilimpahkan kepada jaksa, dan jaksa meneliti apakah alat-alat buktinya cukup. Di Mabes Polri saja pasif sekarang, menunggu hasil pemeriksaan atau penyidikan penelitian yang dilakukan di Kejaksaan," ucapnya.
(vit/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB
183 share this. -
Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 170 Kg Ganja di Aceh
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 23/05/2013 02:21 WIB
Seorang Pria Jadi Korban Kekerasan Geng Motor di Medan
-
Kamis, 23/05/2013 01:40 WIB
Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 170 Kg Ganja di Aceh
-
Kamis, 23/05/2013 00:45 WIB
Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB
-
Kamis, 23/05/2013 00:44 WIB
Sebelum Gantung Diri, Ateng Berniat Cerai dengan Istrinya
-
Kamis, 23/05/2013 00:23 WIB
Tak terbukti Terlibat Beli 2 Butir Ekstaksi, 4 Sekawan Divonis Bebas
-
Kamis, 23/05/2013 00:44 WIB
Sebelum Gantung Diri, Ateng Berniat Cerai dengan Istrinya
-
Kamis, 23/05/2013 02:21 WIB
Seorang Pria Jadi Korban Kekerasan Geng Motor di Medan
-
Kamis, 23/05/2013 02:58 WIB
Pria yang Ditembak Mati FBI Itu Teman Tinju Tamerlan Tsarnaev
-
Rabu, 22/05/2013 11:25 WIB
5 Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemotongan Kelamin Abdul Muhyi
-
Rabu, 22/05/2013 09:29 WIB
4 Cerita 'Hubungan Rahasia' Darin Mumtazah dan Luthfi
-
Kamis, 23/05/2013 00:11 WIB
Caleg di Sultra Tewas Usai Rebutan Nomor Urut, PAN Serahkan ke Polisi
-
Rabu, 22/05/2013 09:23 WIB
Heroik! 3 Siswa SMP di Bogor Selamatkan Gadis 14 Tahun dari Pemerkosaan
-
Rabu, 22/05/2013 11:41 WIB
3 Siswa SMP yang Gagalkan Upaya Pemerkosaan Sempat Mau Disuap Pelaku
-
537 Komentar
-
362 Komentar
-
229 Komentar
-
217 Komentar
-
215 Komentar
-
211 Komentar
-
162 Komentar
-
146 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,844.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Rabu, 22/05/2013 16:48 WIB
Pasca Tornado, Menlu RI Ingatkan WNI di Oklahoma Tetap Waspada
-
Rabu, 22/05/2013 16:27 WIB
Cerita Politikus PKS Tamsil Linrung Soal Kenakalan Fathanah
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








_5.gif)





Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Pembubaran partai politik memang dimungkinkan, namun masih utopis. Akhir-akhir ini, wacana pembubaran partai politik korup kembali menguat. Setidaknya ada tiga momentum yang mendorong wacana publik ini semakin menguat.
