Yusril Tak Persoalkan Lagi Status Siti Fadilah

Yusril Tak Persoalkan Lagi Status Siti Fadilah

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 13:15 WIB
Jakarta - Pertanyaan besar terkait status hukum Siti Fadilah Supari yang membayangi Yusril Ihza Mahendra lenyap sudah. Usai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Yusril mendapat kejelasan status kliennya itu. Jelas sudah Siti Fadilah berstatus tersangka.

"Ya, kita tidak mempersoalkan lagi. Karena memang sudah dinyatakan tersangka, kemudian sudah diperiksa dan sudah dilimpahkan," ujar Yusril di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Saat ini Yusril menunggu hasil penelitian Kejaksaan Agung atas berkas kliennya, apakah perkara ini cukup alasannya untuk diteruskan atau dihentikan. "Biasanya kalau satu kali diserahkan ke jaksa, biasanya dikembalikan lagi, diteliti, dilengkapi lagi, bolak balik, kalau sampai 3 kali perkara tidak diteruskan,"imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, harus ada alat bukti yang kokoh atas suatu kasus untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan. Nah, kalau tidak cukup maka harus dihentikan.

Yusril menjelaskan keterlibaran Siti dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung dari pasal yang dituduhkan harus dibuktikan dengan fakta. Dari pasal yang disangkakan, terlihat bahwa Siti bukanlah pelaku utama.

"Lalu pasal 55 (KUHP) itu delik penyertaan. Pasal 56 KUHP delik pembantuan. Jadi sejauh manakah orang yang melakukan, pelaku utamanya itu benar-benar secara bersama-sama melakukannya atau memang dibantu. Kalau misalnya terdakwanya melakukan korupsi, kalau dikenakan pasal 56 ayat 1 berarti ketika dia sidang melakukan korupsi, Ibu Siti Fadilah membantunya. Pasal 56 ayat 2 itu harus ada perencanaan," papar mantan Menteri Kehakiman ini.

Dia menambahkan saat pengadaan alkes flu burung, mekanismenya penunjukan langsung atau tender. Namun bagaimana proses tender atau penunjukan langsungnya, menteri tidak terlibat jauh ke sana.

"Siapa yang ditunjuk dan barang apa yang diperlukan itu menteri tidak sampai disana. Itu pejabat pembuat komitmen di level eselon 3. Seperti kapolri dan kapolsek, jauh sekali perbedaannya," jelas Yusril.

(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads