Kasus Afriyani, Jaksa Tetap Pada Dakwaan Pasal Pembunuhan

Kasus Afriyani, Jaksa Tetap Pada Dakwaan Pasal Pembunuhan

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2012 13:14 WIB
Jakarta - Jaksa tetap pada dakwannya yaitu menggunakan pasal pembunuhan untuk diterapkan pada Afriyani Susanti. Hal ini menampik eksepsi kuasa hukum Afriyani.

"Menyatakan keberatan terdakwa yang mempermasalahkan pasal 338 KUHP, pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas adalah tidak berdasarkan hukum. Kalau keberatan semacam ini tidak termasuk salah satu alasan ekesepsi sebagaimana diatur dalam 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa penutut umum (JPU) Soimah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Gambir, Rabu (9/5/2012).

Selain itu, eksepsi kuasa hukum Afriyani dinilai sudah memasuki pokok perkara sehingga harus ditolak dan harus dibuktikan dalam persidangan untuk memeriksa saksi/ bukti. "Kami meminta keberatan/eksepsi Afriyani ditolak atau tidak diterima," papar Soimah di depan ketua majelis hakim Antonius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang yang berjalan selama 10 menit, Afriyani langsung dibawa jaksa meninggalkan ruang sidang. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun. Sidang dipenuhi keluarga korban yang ditabrak Afriyani. Sidang akan dilanjutkan Rabu (16/5/2012) dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Alhamduliah, Afri baik-baik saja. Kalau dari pihak keluarga, Mba Afri, kita serahkan semuanya kepada pengacara. Kita akan bertanggung jawab apapun hasil keputusannya," ujar adik Afri, Rullyanto, kepada wartawan usai sidang.

Afriyani duduk di kursi pesakitan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 silam. Saat itu di sekitar Tugu Tani ia menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas. Hasil tes urine menunjukkan Afriyani memakai narkoba.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads