"Saat ini penyandang dananya belum ada," ujar pengacara Nunun, Ina Rahman, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (9/5/2012).
Ina juga meminta kepada KPK untuk menetapkan Arie Malangjudo sebagai tersangka, tidak lagi sebatas saksi. Karena menurutnya, justru Arie terbukti memberikan cek pelawat itu kepada anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ina mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada Nunun Nurbaetie. Karena menurutnya, putusan majelis hakim sepenuhnya mengadopsi tuntutan jaksa.
Sementara itu, jaksa penunut umum , Muhammad Rum, juga mengatakan hingga kini belum diketahui pemilik uang senilai Rp 1 miliar yang digunakan untuk menyuap anggota DPR.
"Iya memang belum, kecuali Bu Nunun bisa menerangkan dari mana uangnya. Kalau itu seolah-olah uang itu punya Bu Nunun. Tapi nanti kita diskusikan lagi," ujar Rum.
Apakah penyandang dana suap itu akan terungkap di persidangan Miranda Gultom?
"Bisa saja nanti," jawabnya singkat.
Nunun Nurbaetie terbukti melakukan suap kepada anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Nunun selama 2,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis juga mewajibkan Nunun membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Nunun dituntut jaksa selama empat tahun penjara. Jaksa meminta dia harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.
(rmd/nrl)