Selasa, 08/05/2012 15:04 WIB

Korupsi Rp 12 Miliar, Pejabat Kementan Dihukum 15 Bulan Bui

Andi Saputra - detikNews
ilustrasi (khairul ikhwan/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Hendra Amara dan tetap menghukum 15 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat senilai Rp 12,1 miliar. Putusan ini lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa.

Selain Hendra, ikut dihukum dengan hukuman yang sama dalam kasus serupa yaitu Marasuhut Harahap dan Kartiwa Dadang Permana.

"Menolak kasasi terdakwa," tulis putusan di website MA, Selasa (8/5/2012). Majelis hakim kasasi perkara ini diketuai Mansur Kertayasa. Nomor perkara kasasi 2118 K/PID.SUS/2011 ini diputus pada 11 April 2012.

Perbuatan tersebut bermula saat Hendra cs menjadi kepala pengadaan barang traktor roda dua dan traktor roda empat pada 2006 lalu. Pengadaan barang ini menyalahi ketentuan yang diatur dalam Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara. Lantas kasus bergulir ke meja hijau.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Hendra cs dengan hukuman hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hukuman ini tidak berubah hingga tingkat MA. "Jika tidak bisa membayar denda Rp 50 juta maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," bunyi putusan PN Jaksel pada 22 Februari 2011 lalu.


(asp/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    69%
    Kontra
    31%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel