Selain Hendra, ikut dihukum dengan hukuman yang sama dalam kasus serupa yaitu Marasuhut Harahap dan Kartiwa Dadang Permana.
"Menolak kasasi terdakwa," tulis putusan di website MA, Selasa (8/5/2012). Majelis hakim kasasi perkara ini diketuai Mansur Kertayasa. Nomor perkara kasasi 2118 K/PID.SUS/2011 ini diputus pada 11 April 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Hendra cs dengan hukuman hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hukuman ini tidak berubah hingga tingkat MA. "Jika tidak bisa membayar denda Rp 50 juta maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," bunyi putusan PN Jaksel pada 22 Februari 2011 lalu.
(asp/nrl)