"Setelah melakukan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan LA , mantan Kadispora Riau sebagai tersangka dan THY , anggota DPRD Riau sebagai tersangka," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/5/2012).
Lukman dijerat dengan pasal pemberian suap atau gratifikasi. Dia disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Tipikor. Sedangkan, Taufan dijerat pasal penerimaan suap, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang- undang yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Lukman dan Rusli diduga memiliki peran yang cukup besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perushaan konsorsium pembangun venue, sedangkan Rusli mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Atas peran besar mereka ini, keduanya dicekal KPK.
Dalam kasus suap PON, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.
(fjp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini