"Saya katakan akan mempengaruhi, tidak sebagai tersangka seringkali under pressure dan khawatir, terlebih lagi kalau awam proses hukum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/5/2012).
Menurut Semendawai, bila suatu saat Yulianis menjadi tersangka maka bisa terjadi gangguan psikologis. Beban kesaksian bakal terasa lebih berat. "Dan berdasarkan pengalaman kami, itu tidak mudah bagi para saksi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timing juga perlu diperhatikan," imbuhnya.
Semendawai menegaskan, ada ketentuan di UU LPSK pasal 10 ayat 1 tentang kekebalan hukum seorang saksi kunci. Dia tidak bisa dipidana atas kesaksiannya di penegak hukum lain.
Selain itu, ada surat edaran dari MA dan peraturan bersama Polri, Kejagung, LPSK dan KPK soal perlindungan saksi dan korban.
"Di situ disepakati, kasus yang dilaporkan di awal harus diproses lebih dulu. Kalau korupsinya lebih dulu, maka pidana serius yang diproses lebih dulu," terangnya.
"Polri dan KPK perlu duduk bersama dalam melihat proses ini," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto memastikan dalam SPDP bernomor No. IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, atas laporan pihak Nazaruddin, Gerhana Sianipar, Yulianis dijadikan tersangka atas kasus pembelian saham Garuda.
Surat itu ditandatangani AKBP Aswin Sipayung Kasat Hardabangta Polda Metro. Surat penyidikan dikeluarkan sejak November 2011.
Namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman membantah Yulianis menjadi tersangka. Status wanita bercadar itu masih saksi dan belum diperiksa. Terkait SPDP tersebut, Saud memastikan status tersangka hanya untuk pengisian form.
Yulianis selama ini merupakan saksi kunci yang membantu KPK membongkar kasus Nazaruddin. Yulianis tengah diproses masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Beberapa waktu lalu, kepada wartawan Yulianis mengaku tengah diancam pihak-pihak tertentu karena dia kooperatif kepada KPK. Tidak heran bila KPK kemudian memberikan pengamanan pada Yulianis.
(mad/vid)