Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata dari warga yang menyalahgunakan senjata api legl tersebut. Si pelaku akan di-black list untuk seterusnya dari permohonan perizinan kepemilikan senjata api.
"Senjata itu kalau sudah disita itu menjadi milik negata atau bisa dihibahkan kepada orang lain, misalnya si pemilik pertamanya itu menunjuk seseorang," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian si pemilik yang mendapat hibah itu harus segera mengurus lagi izin kepemilikan senjata api dengan yang baru," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, pengurusan surat izin hibah dilakukan setelah proses pidana si pemilik pertama incraacht.
(mei/mpr)