"Karena lewat APBD lah mereka bisa bermain," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (5/5/2012).
Namun buru-buru Hibnu memberikan argumen bahwa banyak juga kepala daerah yang terjerat korupsi karena tidak tahu cara mengelola keuangan negara. Masuk dalam kelompok ini adalah kepala daerah yang jujur tapi tidak paham dengan penggunaan sistem keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kepala daerah yang memang ada niat berbuat kriminal. Seperti dengan penunjukan langsung, mark up dana anggaran dan sebagainya.
"Tren nya sekarang memang jaksa menjerat dengan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan tata kelola keuangan negara. Karena ini pembuktiannya mudah. Makanya, jarang sekali kepala daerah di penjara karena menerima suap," ungkap Hibnu.
Kasus terakhir yang terjerat kasus APBD yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. Mahkamah Agung (MA) menghukum Syamsul 6 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.
Adapun Bupati Lampung Timur 2005-2010, Satono saat ini masih buron hingga kini setelah MA menghukum 15 tahun penjara. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.
(asp/nrl)