Ketua PPATK Desak KPK Jerat Tersangka dengan UU Pencucian Uang

Ketua PPATK Desak KPK Jerat Tersangka dengan UU Pencucian Uang

- detikNews
Sabtu, 05 Mei 2012 11:16 WIB
Jakarta - Banyaknya pelaku korupsi yang dijerat KPK dinilai tidak maksimal dalam mengungkap penikmat aliran uang haram. Oleh karena itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak KPK menggunakan UU Pencucian Uang.

"Kami sudah meminta pakai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-red), karena mereka yang menerima aliran dana bisa diproses," tutur Ketua PPATK M Yusuf dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Yusuf menyayangkan KPK belum ada semangat menerapkan UU ini. Padahal, menurut Yusuf, UU pencucian uang sangat mudah dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal menunggu semangat KPK untuk menggunakannya. Dengan UU TPPU bisa menjerat pelaku tindak pidana pencucian uang pribadi atau yang dilakukan perusahaan," katanya.

Banyak pihak meminta KPK menerapkan UU Pencucian Uang kepada Angelina Sondakh. Dengan mengejar tindak pidana pencucian uang, maka KPK dapat mengendus keterlibatan pihak-pihak yang menikmati buah dari korupsi yang turut ada di linkaran Angie, serta ke mana duit tersebut mengalir.

(gah/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads