Tetap Kejar Anggoro, KPK Kini Buka Peluang Gelar Sidang In Absentia

Tetap Kejar Anggoro, KPK Kini Buka Peluang Gelar Sidang In Absentia

- detikNews
Jumat, 04 Mei 2012 17:05 WIB
Jakarta - KPK memastikan tetap mengejar buronan kasus korupsi radio komunikasi di Kemenhut, Anggoro Widjojo. Meski demikian, lembaga antikorupsi ini juga membuka peluang untuk menggelar sidang in absentia.

Jubir KPK, Johan Budi, menyatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi termasuk mengadili Anggoro secara in absentia apabila pemilik PT Masaro Radiokom tersebut tak kunjung ditemukan oleh Interpol.

"Kita tetap melakukan pengejaran. Segala kemungkinan bisa saja terjadi," tutur Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang In absentia merupakan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terdakwa.

Johan juga menyatakan hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum mendapat kabar dari Interpol mengenai posisi Anggoro. KPK mengaku kesulitan menangkap yang bersangkutan karena adik dari Anggodo tersebut lari ke luar negeri.

"Kalau buron lari ke luar negeri itu memang sulit dikejar," tegasnya.

Anggoro Widjojo sampai saat ini masih buron di luar negeri. Nah, penyidikan KPK untuk melengkapi berkas sang buron yang selama ini 'mati suri', kini dilakukan lagi.

Dalam rangka untuk melengkapi berkas Anggoro itu, KPK hari ini memanggil Azwar Chesputra, mantan anggota DPR sebagai saksi. Pada Kamis kemarin, KPK juga memanggil Putranefo Prayoga, Presin Direktur PT Masaro Radiokom.

"KPK memanggil Azwar Chesputra, mantan anggota DPR sebagai saksi sebagai saksi untuk A (Anggoro)," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jumat (4/5/2012).

KPK menetapkan Anggoro yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan, sebagai buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010. Penetapan itu ditetapkan pada awal Juli 2009.

Ia menjadi tersangka penyuap empat anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra, dalam pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads