"Jika ada anggota TNI/Polri ada yang bertindak sewenang-wenang dalam hal penggunaan senpi, masyarakat segera laporkan ke Propam Polri jika ada anggota Polri yang sewenang-wenang menggunakan senpi, atau ke kantor Polisi Militer untuk anggota TNI," ujar anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Basarah mengatakan, penggunaan senpi oleh Polri dan TNI sudah ada protapnya. Jadi penggunaan itu tidak boleh sembarangan. Terlebih lagi jika dipakai untuk menakut-nakuti orang lain. Jelas hal itu sebuah pelanggaran prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bentuk penggunaan dan kepemilikian senjata api memang harus dievaluasi. Bukan hanya yang miliki polisi atau TNI, sipil yang memiliki senpi juga harus dievaluasi," tutupnya.
(mpr/mok)