"Memang sudah tidak ada izin untuk masyarakat sipil, kecuali untuk kepentingan olahraga," kata Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Boy mencontohkan, senjata yang ada di tangan anggota Perbakin diatur penggunaan dan penyimpanannya guna mencegah hal-hal membahayakan. Senjata hanya boleh digunakan untuk kepentingan berlatih dan turnamen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peredaran senjata bisa bersumber dari perakitan, pasar gelap, dan penyelundupan dari negara-negara konflik seperti dari Filipina Selatan, dan Thailand Selatan.
"Misalnya Filipina Selatan yang beberapa kali melalui jalur masuk. Itu terungkap dalam suatu peradilan pidana yang pernah terjadi. Juga dari Thailand Selatan juga pernah ada upaya penyelundupan yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, seperti kelompok teror yang pernah ada di negara kita," papar Boy.
Ketika ditanya maraknya senjata api yang beredar di masyarakat yang digunakan untuk aksi kriminal, Boy meyakini senjata tersebut tidak sah.
"Itu yang tidak sah dimiliki oleh warga negara. Kami yakin tidak sah apalagi digunakan untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.
Polri mengaku terus melakukan upaya pengawasan terhadap penggunaan senjata api, khususnya peredaran gelap senjata api. Pengawasan dilakukan oleh intelijen Polri.
"Termasuk mengetahui asal usul beredarnya senpi yang ada di masyarakat," kata Boy.
(ahy/aan)