Hal ini disampaikan oleh Bagian Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (4/5/2012).
Raja Arab Saudi, Abdullah, telah meneken hal tersebut pada 3 Mei kemarin. Keputusan ini sendiri didasari permintaan Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Saudi berharap agar upaya permohonan maaf dari pihak keluarga korban dapat terus dilanjutkan. Seperti yang diketahui, sistem hukum di Arab Saudi memang membuka peluang pelaku tidak dapat dipidana asalkan pihak keluarga korban dapat memberikan maaf dan menghindari pelaku tindak pidana.
Hingga pertengahan tahun 2011 lalu, ada 62 WNI yang terancam dihukum mati di Arab Saudi. Dari sekian banyak jumlah itu, ada 23 orang WNI yang sudah terbebas.
(mok/nrl)