"Bisa, di Mabes Polri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab saat ditanya apakah masyarakat sipil masih bisa mengurus izin kepemilikan senjata api atau tidak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Untung mengatakan, masyarakat sipil bisa mengurus izin kepemilikan senjata api dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, lanjutnya, untuk mendapatkan perizinan tersebut harus jelas keperluannya apa memegang senjata api tersebut. Di samping itu, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi si pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila sipil masih dipernolehkan memiliki senjata api, berarti SKEP Kapolri bernomor :1117/8/2005 sudah tidak berlaku lagi?
"Kepada siapa dulu, kalau untuk latihan, untuk apa, untuk olah raga atau untuk berburu karena ada aturannya," jawab Kapolda.
Kepemilikan senjata api di kalangan sipil dinilai membahayakan. Alasannya, tidak sedikit pemilik senjata api itu menyalahgunakan kepemilikan senjata api tersebut. Senjata api digunakan untuk gagah-gagahan, menakut-takuti warga dengan mengumbar tembakan dan penodongan dan tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk aksi kejahatan.
(mei/ndr)