Kirim Siaran Pers dengan Kalimat Keras, Pengacara Dijatuhi Sanksi

Kirim Siaran Pers dengan Kalimat Keras, Pengacara Dijatuhi Sanksi

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2012 11:33 WIB
Jakarta - Pengacara muda Virza Roy Hizzal diberi sanksi peringatan keras oleh Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta. Virza diberi teguran keras oleh induk organisasi advokat karena mengirim siaran pers dengan kalimat yang keras.

Hukuman yang diberikan Peradi ada 4 tingkatan yaitu peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. "Masak saya membela hak-hak klien malah diberi sanksi," kata Virza saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/5/2012).

Kasus tersebut bermula saat dua orang buruh sebuah perusahaan yang bergerak di sektor media di-PHK. Sebagai advokat, Virza merasa berkewajiban membela hak-hak buruh tersebut. Salah satu cara yang dia lakukan adalah mengirimkan rilis ke media massa. Dalam siaran pers tersebut disebutkan tempat kedua buruh bekerja merupakan 'Penghisap dan Penindas Pekerja'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak terima dengan siaran pers ini, tempat kedua buruh bekerja tersebut mengadukan tindakan Virza ke DPD Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta. Setelah melalui persidangan kode etik, Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta menghukum pengacara muda ini berupa peringatan keras dan membayar biaya perkara Rp 3,5 juta. Virza dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 pada umumnya dan huruf h pada khususnya Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

"Ini menjadi preseden buruk bagi para pengacara, advokat yang membela buruh. Bisa-bisa semua advokat diberi sanksi oleh Peradi karena berbicara kritis dan keras. Bukankah orang demo juga lebih keras tulisannya?" ucap Virza memrotes.

Dirinya mempunyai hak mengajukan banding selama 21 hari usai diterimanya putusan 21 April lalu. Dia masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Saya sudah hilang kepercayaan kepada Peradi. Saya masih pikir-pikir, masih ada waktu," ujar Virza. Nama Virza sempat mencuat saat membela alumnus ITB Dian dan Randy yang sempat ditahan karena menjual iPad beberapa watu lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads