Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan perihal pengalihan status penahanan Umar tersebut. Umar yang ditahan di Polda Metro Jaya dengan status tahanan titipan itu keluar rutan pada Senin (30/3) lalu.
"Ada suratnya (dari kejaksaan) ke Direktur Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Metro Jaya. Dia dikeluarkan tiga hari yang lalu, jaksa yang jemput langsung," kata Rikwanto kepada detikcom, Kamis (3/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia alami patah tulang di kakinya waktu ditahan di sini (Pold Metro Jaya). Dia pernah jatuh waktu di tahanan," pungkasnya.
Umar Zen adalah direksi PT TK yang menggunakan dana Askrindo sebesar Rp 400 miliar untuk membuka LC di sebuah bank. Namun, Umar gagal membayar sehingga uang tersebut kembali ditarik Askrindo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka 9 tersangka dalam kasus tersebut. 7 Tersangka, termasuk Umar, telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). Para tersangka ini ditengarai telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi tersebut.
Berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 Pemberantasan Tipikor dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan bekerjasama dengan MI.
Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan ahli investasi. Sementara polisi sendiri telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu.
Para tersangka diduga melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009.
(mei/mpr)