Jaksa Siswanto menyatakan tim JPU tidak sependapat dengan pledoi Nunun yang menyebutkan harta Nunun diperoleh secara mandiri, bukan koruptif.
"Terdakwa tidak dapat membuktikan dan menerangkan asal usul uang Rp 1 miliar," ujar Siswanto ketika membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu terkait dengan perkara yang didakwakan," ujar jaksa Siswanto.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Nunun hukuman penjara selama empat tahun. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta Nunun Nurbaeti sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pencarian 20 lembar traveller's cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) dirampas untuk negara.
(fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini