Jaksa: Tak Bisa Buktikan Asal Uang, Harta Nunun Harus Dirampas

Jaksa: Tak Bisa Buktikan Asal Uang, Harta Nunun Harus Dirampas

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 15:08 WIB
Jakarta - Jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merampas harta terdakwa Nunun Nurbaetie. Hal itu karena Nunun dinilai tidak dapat membuktikan asal usul uang Rp 1 miliar yang diterimanya.

Jaksa Siswanto menyatakan tim JPU tidak sependapat dengan pledoi Nunun yang menyebutkan harta Nunun diperoleh secara mandiri, bukan koruptif.

"Terdakwa tidak dapat membuktikan dan menerangkan asal usul uang Rp 1 miliar," ujar Siswanto ketika membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jaksa, dalam persidangan telah terungkap uang yang berasal dari TC BII senilai Rp 1 miliar yang disetor ke rekening terdakwa nomor 2.003.04556.8 di Bank Internasional Indonesia (BII) berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, lanjut jaksa, sangatlah beralasan, memohon majelis hakim untuk memutuskan merampas uang Rp 1 miliar karena mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.

"Uang itu terkait dengan perkara yang didakwakan," ujar jaksa Siswanto.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Nunun hukuman penjara selama empat tahun. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta Nunun Nurbaeti sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pencarian 20 lembar traveller's cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) dirampas untuk negara.

(fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads