Selain habisnya masa kontrak korban, perusahaan asuransi yang diikuti bersangkutan kini sudah tidak ada lagi.
"Seharusnya kalau mau memperpanjang dia harus pulang lagi, tapi masa kontrak yang bersangkutan sudah habis sejak 20 Juli 2010, jadi asuransinya tidak berlaku," kata Wayan Pageh, Kepala BP3TKI Bali ditemui detikcom di kantornya, Jl Mawar Denpasar, Rabu (2/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak menerima santunan asuransi, namun perusahaan jasa pengiriman yang memberangkatkan wanita ini memberikan santunan Rp 40 juta kepada keluarga korban.
Santunan ini diberikan langsung oleh Direktur Utama PT Quantum Job Andre Hermawan. "Ini sebagai bentuk solidaritas kita kepada keluarga korban," kata Andre ditemui di tempat sama.
Luh Endang Susyani (31) TKI asal Bali tewas ditembak perampok di Charleston, South Carolina, AS pada Jumat (27/4) pukul 23.30 waktu setempat.
(gds/try)