"Sampai saat ini tersangka masih kita kenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perry, saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2012).
Dian mengatakan korban yang berusia 16 tahun tersebut merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Sejauh ini polisi masih memeriksa korban dan pelapor yang berinisial J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika diperlukan, lanjut Dian, polisi akan memanggil psikolog untuk memeriksa kondisi korban.
"Kondisi anak perutnya gede. Yah kalau diperlukan nanti kita minta bantuan psikolog," ujarnya.
Sebelumnya kelakukan bejat N diketahui saat istrinya curiga dengan anak N yang sudah lama tidak haid atau datang bulan. Istri N bertanya kepada korban. Korban mengaku dihamili bapaknya sendiri. Istri N dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur. N lalu dibekuk.
(gus/vta)