Komisi I DPR: Hukuman Anggota Brimob Gorontalo Terlalu Ringan

Komisi I DPR: Hukuman Anggota Brimob Gorontalo Terlalu Ringan

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 10:38 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai hukuman disiplin terhadap 9 anggota Brimob dalam kasus penembakan anggota Kostrad, Prada Firman Baso, saat kisruh di Limboto, Gorontalo, terlalu ringan. Hukuman itu dipandang tidak cukup untuk membuat jera.

"Hukuman disiplin berupa 'teguran' dan penundaan pendidikan selama 1 tahun kepada anggota Brimob di Gorotalo patut dipertanyakan. Pertama. seringan itukah hukumannya? Padahal telah menimbulkan jatuh korban 1 orang meninggal dunia dan 3 orang luka tembak? Apakah cukup penembakan itu diselesaikan lewat hukuman 'teguran' dan penundaan pendidikan?" protes Hasanuddin.

Hal ini disampaikan Hasanuddin dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (2/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman di tingkat aparat semestinya harus lebih berat. Untuk menimbulkan efek jera agar konflik aparat tak terulang lagi.

"Apa penundaan pendidikan harus jadi hukuman? padahal tidak semua orang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan. Patut dipertanyakan juga bagaimana hukuman untuk anggota Kostrad yang terlibat dalam perkelahian, apakah mereka juga mendapatkan hukuman setimpal karena yang memulai bentrok misalnya. Barangkali rakyat harus tahu perkembangannya," imbaunya.

Bentrok aparat di daerah jelas membawa dampak negatif. Pejabat TNI harus mengambil sikap konkret mengantisipasi hal ini dengan hukuman seberat-beratnya.

"Masalah perkelahian antara TNI vs Polri akhir-akhir ini semakin sering terjadi terutama di era reformasi sepertinya ada masalah mendasar yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan salah satu penyebab dari adanya perkelahian antar angkatan atau antar korps adalah lemahnya pendidikan dan hukuman terhadap para pelakunya sehingga tak memberikan efek jera terhadap para pelaku lain," papar dia.

Menurut dia, Panglima TNI dan Kapolri harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Polri menjatuhkan hukuman disiplin untuk 9 anggota Brimob mulai dari teguran hingga penundaan pendidikan selama 1 tahun.

(van/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads