Bobby melaporkan Iswahyudi pada 19 April 2012 lalu. Laporan Bobby ke Polda tercatat dengan nomor LP/1320/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum. Iswahyudi dilaporkan atas tuduhan pasal 336 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam dokumen laporan yang didapatkan wartawan, Rabu (2/5/2012), Bobby menceritakan kronologi kejadiannya. Saat itu, Iswahyudi mengunjungi restoran tersebut. Setelah menikmati sajian yang ia pesan, Iswahyudi pun meminta bill. Tapi, setelah melihat tagihan yang tidak sesuai yang dibayangkan, Ishwayudi pun naik pitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lu mau panjang atau pendek. Kalau lu tidak mau nemuin gue sama pemilik restoran, gue bikin ini tempat rata dan sepi, gue masukin ke media cetak," ujar Bobby menirukan perkataan Iswahyudi sesuai keterangannya dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengakui memang ada laporan tersebut. "Laporan tersebut memang ada. Sedang didalami dulu," kata Rikwanto. Rencananya, Polda akan segera memeriksa pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru memeriksa terlapor.
Iswahyudi sendiri enggan berkomentar banyak meski telah mengetahui kasus tersebut. Ketika dihubungi detikcom, Iswahyudi mengarahkan agar langsung manghubungi pengacaranya, Muara Karta.
Sebelumnya, nama Iswahyudi disebut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Presiden Direktur PT BMW Indonesia Ramesh Divyanathan. Iswahyudi melaporkan Ramesh atas dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Mabes Polri, Senin (23/4) lalu. Hingga kini, kasus tersebut masih diproses di Mabes Polri.
(rmd/ndr)