Hal itu didapat berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Lima daerah tersebut terdapat di Kabupaten Semarang, Karanganyar, Cilacap, Pati, dan Demak.
Ketatnya adat istiadat dan letak geografis menjadi faktor dimasukannya lima dearah tersebut ke dalam Komunitas Adat Terpencil. Salah satu adat istiadat yang masih cukup kental dan sangat dipercaya terdapat pada desa Banteng Mati di Demak. Di sana orang percaya jika ada pejabat yang masuk ke daerah tersebut maka jabatannya akan merosot bahkan bisa berumur pendek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanik mengatakan dari segi Geografis adalah Desa Ujung Gagak di Cilacap yang harus menempuh beberapa jam menyeberang laut untuk bisa mencapainya. Menurutnya, pihak Dinsos sudah melayangkan surat kepada Kabupaten/Kota agar mendapat bantuan pendataan daerah terpencil lainnya yang belum terdata. Namun surat balasan hingga kini belum tiba.
Staf Bidang Pemberdayaan Sosial, Eny Sayekti, menambahkan perlunya pendataan tersebut nantinya digunakan untuk pemberian bantuan kepada daerah komunitas adat terpencil seperti yang sudah dilakukan ke lima daerah terdata. Bantuan tersebut berupa bantuan kelompok usaha bersama (KUBE) dalam bentuk ternak.
"Bantuan sebesar 16 juta yang berwujud dua sapi dan enam kambing untuk masing-masing kelompok beranggotakan 10 orang," ujar Eny.
Bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang karena menghormati kearifan lokal daerah komunitas adat terpencil yang masih kental.
"Diharapkan nantinya bantuan yang diberikan tiap tahun itu bisa menghapus jenjang sosial dan perekonomian dengan daerah lainnya," pungkas Eny.
(alg/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini