"Surat yang diteken Anis Matta itu sebagai wakil pimpinan yang memang berkewajiban tandatangan. Saya kira kewajiban siapa pun untuk menjelaskan itu," kata Marzuki dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (1/5/2012).
Menurut Marzuki, Anis hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan, dan meneken apa yang sudah disepakati di Banggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Anis Matta telah menerima panggilan sebagai saksi kasus Wa Ode Nurhayati pada Kamis 3 Mei 2012. Anis dengan senang hati memenuhi panggilan KPK.
(van/aan)