Ditahan di Lapas Pondok Rajeg, 2 Siswa MTs Depok Tak Ikut UN

Ditahan di Lapas Pondok Rajeg, 2 Siswa MTs Depok Tak Ikut UN

- detikNews
Selasa, 01 Mei 2012 01:20 WIB
Depok, - Dua siswa MTs, AK (14) dan RA (14), terpaksa tidak bisa mengikuti ujian nasional (UN) karena berada dalam penahanan polisi. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pencurian angkot D05 dan ditangkap oleh Polsek Pancoran Mas sejak 16 Maret 2012.

Sekitar sepekan lalu, setelah proses penyidikan kepolisian selesai, BAP kedua-nya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok. Kedua siswa kelas 3 MTs Ponpes Qadtrunnada, Kota Depok ini lantas dititipkan di LP Kelas II-A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Nasrin (65), ayah AK kepada detikcom, anaknya tersebut belum mengikuti ujian nasional (UN) tingkat SLTP yang berlangsung tanggal 23-26 April 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si AK belum ikut UN dia. Nantilah akan saya ikutkan UN paket B saja. Sebenarnya saya sudah pernah mendaftar si AK untuk ikut UN di sekolahnya," tutur Nasrin kepada detikcom di PN Kota Depok, Senin (30/4/2012).

Pihak LP Pondok Rajeg tidak menyediakan fasilitas UN. Padahal seperti pengakuan Kepala Dinas Pendidikan (Ka Disdik) Kota Depok Asep Rahmat kepada detikcom, bahwa Disdik menyelenggarakan UN di tempat-tempat penahanan pelajar yang sedang terjerat proses hukum baik itu di Lapas maupun di tahanan kepolisian.

"Ya, pendidikan dan ujian adalah hak asasi seorang anak. Kami telah berkoordinasi dengan tempat-tempat penahanan pelajar tersebut. kami mengirimkan soal dan pengawas ujian ke sana," tutur Asep Rahmat kepada detikcom di Subrayon 7 SMPN 3 Kota Depok, Jalan Barito di hari pertama UN, Senin (23/4) lalu.

Tragis, seperti pengakuan Nasrin, selama di LP Pondok Rajeg, AK dan RA mendapat intimidasi dari para tahanan dewasa. "Namun, syukur mulai hari ini mereka sudah boleh pulang karena hakim memutuskan tahanan kota pada mereka," tutur Nasrin.

Dalam sidang pertama ini, ayah AK dan RA, yakni Nasrin dan dan Edy Susilo, ikut mendampingi anak mereka. Majelis hakim diketuai oleh Sapto Supriyono dengan jaksa tunggal Sri Gustina. Sedangkan pembela hukum AK dan RA berasal dari LBH Jakarta, Yunita dan Lana Teresa serta Lentina dari pekerja sosial Kementerian Sosial.

(nvc/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads