Ekstasi Rp 25 M Disita di Malaysia, Wanita Indonesia Ditahan

Ekstasi Rp 25 M Disita di Malaysia, Wanita Indonesia Ditahan

- detikNews
Senin, 30 Apr 2012 17:42 WIB
Kuala Lumpur, - Wow! Sebanyak 134 ribu pil ekstasi senilai 8,4 juta ringgit (sekitar Rp 25 miliar) telah disita oleh petugas Departemen Bea Cukai Penang, Malaysia. Pil-pil terlarang itu ditemukan dari sebuah motel di Pulau Tikus, Penang.

Dalam operasi penggerebekan di motel tersebut, petugas juga menahan seorang wanita asal Indonesia. Wanita berumur 60-an tahun tersebut ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dikatakan Direktur Bea Cukai Penang, Datuk Zulkifli Yahya seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Senin (30/4/2012), kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Bab 34B UU Obat-obatan Berbahaya 1952.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Yahya, operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada 26 April sekitar pukul 1 dini hari waktu setempat. Operasi itu merupakan upaya gabungan antara pihak Bea Cukai dengan Unit Kepolisian Narkotika Penang dan Komisi Antikorupsi Malaysia.

Tidak disebutkan identitas wanita Indonesia yang ditahan tersebut. Namun dikatakan Yahya, WNI tersebut telah mengelola motel tersebut selama lima tahun.


(ita/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads