Dalam operasi penggerebekan di motel tersebut, petugas juga menahan seorang wanita asal Indonesia. Wanita berumur 60-an tahun tersebut ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Direktur Bea Cukai Penang, Datuk Zulkifli Yahya seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Senin (30/4/2012), kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Bab 34B UU Obat-obatan Berbahaya 1952.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak disebutkan identitas wanita Indonesia yang ditahan tersebut. Namun dikatakan Yahya, WNI tersebut telah mengelola motel tersebut selama lima tahun.
(ita/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini