Ruhut: Mobil Pelat Nomor Palsu, Anas Bisa Dipidana atau Didenda

Ruhut: Mobil Pelat Nomor Palsu, Anas Bisa Dipidana atau Didenda

- detikNews
Senin, 30 Apr 2012 12:08 WIB
Jakarta - Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul merespon keras penggunaan pelat nomor palsu di mobil Alphard Vellfire dan Innova Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Pelanggaran lalu lintas, menurut Ruhut bisa dituduhkan kepada Anas.

"Kalau bagi saya itu masalah. Saya ini orang dekat Anas, tapi saya beda dengan orang-orang dekat lainnya. Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh, apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar. Kalau terdaftar di mobil yang lain mungkin aku mengeri. Memang ini pelanggaran hukum, jadi pelanggaran itu hukumannya pidana minimal dua bulan pidana lalulintas ata bisa diganti denda,"kata Ruhut.

Hal ini disampaikan Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin (30/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ruhut, pemilik mobil lah yang harus dikenakan pidana atau denda. Dalam kasus ini, kedua mobil itu milik Anas.

"Yang kena pemilik mobil harus kena. Anehnya mobil ini bukan atas nama Anas, tapi atas nama orang lain kan. Kalau ini beli mobil harus atas nama kita jangan orang lain. Tapi yang jadi masalah itu mobil pake pelat nomor belakangnya AU juga kadang-kadang," katanya.

Ruhut pun meminta agar orang dekat Anas tak perlu membela. Karena ini sudah pelanggaran yang terlihat mata.

"Jadi aku hanya minta tolong siapapaun termasuk Umar Arshal tolong jangan membabi-buta. Lebih baik seorang sahabat itu menegur kawannya jangan melindungi. Walaupun kalau lalu lintas bisa diganti denda," tandasnya.

(van/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads