Saksi Kubu Irwandi Beberkan Kekerasan dan Kecurangan Pemilukada Aceh

Saksi Kubu Irwandi Beberkan Kekerasan dan Kecurangan Pemilukada Aceh

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2012 18:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pilkada daerah Aceh yang diajukan oleh pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan. Mereka menggugat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengenai hasil pilkada yang memenangkan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.

Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini, MK menghadirkan 11 saksi dari pemohon. Saksi-saksi ini menceritakan mengenai adanya tindakan kekerasan dan ancaman oleh massa yang berasal dari Partai Aceh, partai pengusung pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Keterangan saksi diperoleh dengan melakukan teleconference dari Universitas Syahwala Aceh, Banda Aceh.

"Manipulasi suara nyoblos lebih dari sekali. Jabatan yang didapat dari jatah preman hukumnya haram. Katanya Aceh negeri syariat Islam, aib banget dapat jabatan tapi cara kayak gitu. Jangan pakai nafsu, pakai hati nurani, moral sebagai umat islam," sesal salah satu saksi, Rozali, ketika memberikan keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 7 (April) mau pilkada, malemnya datang 3 orang dari partai aceh. Mereka mengancam keluarga saya katanya saya disuruh mundur dari tim sukses Irwandi, akhirnya saya disuruh tinggal di tempat yang aman. Jadi saya tinggal di tempat Irwandi," cetus salah satu saksi dari Aceh Besar, Bahagia.

Tindak kekerasan juga dialami oleh Lukman, saksi yang berasal dari Banda Aceh. Ia mengaku dikejar-kejar oleh massa pendukung pasangan Zaini-Muzakir.

"Pada saat itu saya sedang dalam acara santunan anak yatim, tiba-tiba datanglah sekelompok orang pakai kereta (sepeda motor - bahasa aceh). Saya nanya orang yang disitu, Siapa itu pak? Itulah Partai Aceh. Akhirnya karena orang datang dari Partai Aceh ini, segerombolan, akhirnya mereka lari, meloncat pagar masjid, pas nyampai pagar masjid turun. Tiba-tiba sudah dikerubungi orang-orang Partai Aceh. Terus saya dipukul pakai kayu sampai tangannya bengkok," ujarnya.

Ketua tim kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Sayuti Abu Bakar menyatakan bahwa pernyataan oleh para saksi semakin menunjukkan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada Aceh.

"Kami sampaikan eksepsi permohonan pemohon bagi kami adalah yang salah. Kami melihat apa yang sudah disampaikan tadi adalah peristiwa yang lebih menonjol, yaitu peristiwa pidana. Permasalahan konflik dan kekerasan kami juga mengatakan juga dalam kaitannya dengan pemohon," terangnya.

Pilkada Aceh dimenangkan pasangan nomor urut lima, yakni Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. Kedua eks petinggi GAM ini berhasil memperoleh suara sebanyak 1.327.695 suara (55,75%). Disusul cagub dan cawagub, Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, yang maju dari jalur independen, dengan 694.515 suara (29,18%).

Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai SIRA berada posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 182.079 suara (7,65 persen).

Sementara Darni M Daud- Fauzi harus puas berada posisi keempat dengan meraup 96.767 suara (4,07%). Sedangkan posisi buncit ditempati Teungku Ahmad Tajuddin-Suriansyah dengan 79.330 suara (3,33%).


(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads