"Kita hormati proses hukum oleh KPK, " ujar Wasekjen PD Saan Mustopa kepada detikcom, Jumat (27/4/2012).
Saan mengatakan PD berharap KPK bekerja secara transparan, obyektif dan profesional. "Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di publik," ungkap anggota Komisi III DPR ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga siap memberikan bantuan dan pemdampingan hukum," tutupnya.
Angie akan ditahan di rutan KPK yang terletak di basement Gedung KPK. Ruang sudah disiapkan sejak pukul 13.00 WIB.
KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang dan di korupsi anggaran di Kemendikbud. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.
Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.
Keterlibatan Angie di korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di persidangan. Anggota dewan dari komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga ini pernah terlibat percakapan via blackberry mesengger dengan Rosa mengenai permainan anggaran di sejumlah universitas.
(mpr/rmd)