Barang bukti yang disita berupa satu paket putaw seberat 2,5 gram beserta peralatan yang baru saja dipakai. Kedua tersangka pun langsung diamankan ke Polres Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP M. Zulfikar, ketika dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012), membenarkan bahwa salah seorang pelaku pemakai putaw adalah anggota Satpol PP yang bertugas di Provinsi Lampung. "Pelaku kami tangkap Rabu lalu," kata Zulfikar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulfikar, Iwan memang sudah lama menjadi pengedar di wilayah Lampung Utara. Sementara itu dua tersangka WA dan Dd hanya merupakan pemakai bukan pengedar. "WA dan Dd sudah lama kecanduan putaw. Mereka hanya pemakai," kata Zulfikar.
(try/try)