Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Humkam Jateng, Djoko Setiono membenarkan informasi tersebut. "Saya akui jujur bahwa mereka tertidur saat berjaga. Kejadian tersebut bisa terlihat oleh CCTV pada pukul 04.30 WIB," kata Djoko di Lapas Kedungpane, Jalan Raya Kedungpane, Semarang, Jumat (27/4/2012).
"Alat bukti kemungkinan masih dibawa mereka," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 205 napi hanya dijaga 4 orang tiap shiftnya. Bagi kami itu kendala," katanya.
Sementara itu, keempat petugas jaga yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan dua napi kabur nantinya akan diproses setelah selesai dimintai keterangan.
"Ini asumsi sementara ya. Belum intensif kerena belum bisa dimintai keterangan, harus sehat terlebih dahulu. Tapi nanti tetap akan kami proses," kata Djoko.
Dari informasi yang diperoleh detikcom, dua napi yang lolos tersebut adalah napi kasus pencabulan bernama Moh Soleh, warga Jepara dan Joni, warga Solo. Masing-masing divonis 7 tahun dan 4 tahun penjara. Hingga kini pihak rutan dibantu aparat Polres Jepara masih melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.
(alg/try)